Bagian Hukum Sekterariat Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, HAM, dokumentasi dan informasi.
Dalam menyelenggarakan tugasnya, bagian hukum mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, HAM, dokumentasi dan informasi hukum;
2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum HAM, dokumentasi dan informasi hukum;
3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, HAM, dokumentasi dan informasi hukum;
4. penyiapan bahan pelaksanaaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;dan
5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.