Tupoksi

Bagian Hukum Sekterariat Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, HAM, dokumentasi dan informasi.
Dalam menyelenggarakan tugasnya, bagian hukum mempunyai fungsi sebagai berikut:
1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, HAM, dokumentasi dan informasi hukum;
2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum HAM, dokumentasi dan informasi hukum;
3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum, HAM, dokumentasi dan informasi hukum;
4. penyiapan bahan pelaksanaaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi hukum;dan
5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.