Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bagian Hukum
Bagian Hukum berada di bawah koordinator Asisten I Bidang Administrasi Umum adalah salah satu Bagian di Lingkungan Sekretariat Daerah, yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada dibawah Sekretaris Daerah dan bertanggungjawab kepada Bupati Tanah Bumbu, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan dijabarkan dengan Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.