POJOKBANUA, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, Kamis (14/11/2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD, Andrean Atma Maulani, SH, SE, MH, dan dihadiri Forkopimda serta SKPD terkait. Penetapan Propemperda bertujuan menyediakan dasar hukum yang kuat bagi kebijakan daerah.
Asisten Administrasi Umum, Hj. Narni, menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD dalam mendukung pembangunan daerah. Program pembentukan perda akan menjadi prioritas utama untuk satu tahun mendatang.
Propemperda 2025 mencakup regulasi terkait pengelolaan sumber daya alam, perlindungan sosial, dan pembangunan infrastruktur. Langkah ini diharapkan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dengan disepakatinya Propemperda 2025, Kabupaten Tanah Bumbu optimis dapat melanjutkan pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis hukum yang jelas. (Humas Setwan Tanbu)