- By Admin
- Senin, 10 Juni 2024
Sosialisasi/Penerangan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Daerah
Batulicin- Sosialisasi/penerangan hukum pemberantasan tindak pidana
korupsi pengelolaan keuangan dan daerah oleh kejaksaan tinggi
Kalimantan Selatan di gelar oleh Pemda Tanbu (10/06/2024).
Kegiatan
tersebut di hadiri oleh kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan bersama
pemerintah daerah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sosialisasi di hadiri kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan, pejabat lintas SKPD
tanah bumbu, camat di laksanakan di ruang bersujud 1.
Tujuan
kegiatan tersebut adalah sebagai bentuk ke waspadaan untuk
mengantisipasi penyalahgunaan anggaran meliputi perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pengawasan keuangan
daerah.
Bupati
Tanah bumbu
Abah Zairullah Azhar dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa
kegiatan tersebut memberikan edukasi hukum terhadap pengelolaan keuangan
daerah.
Forum tersebut secara formal normatif memberikan support
untuk mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP), seperti yang
di ketahui tanah bumbu telah meraih yang ke 11 kali.
” Ini tentu sebuah upaya dan ikhtiar yang memang harus terus kita laksanakan ” ungkapnya.
Narasumber
dalam kegiatan tersebut adalah pihak kejaksaan tinggi Kalimantan
Selatan, sekertaris Daerah tanah bumbu serta elemen terkait.
Bupati tanah bumbu juga turut memberikan plakat penghargaan kepada narasumber di kegiatan sosialisasi tersebut. (UPI)
Tanggal : Selasa, 11 Juni 2024 Jam 10:57:30